Syarat haji dan umroh
Syarat Haji dan Umroh – PT. MADINAH IMAN WISATA, dalam melaksanakan ibadah Haji maupun ibadah Umroh, maka kita wajib memenuhi beberapa persyaratan, selain syarat sah dalam melaksanakan ibadah Baik ibadah Haji maupun ibadah Umroh, ada pula syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah, yaitu yang digunakan sebagai dokumen pelengkap sebagai suatu syarat Haji dan Umroh.
Syarat sah dalam melaksanakan Haji dan Umroh adalah :
1. Islam
2. Akil Balig
3. Dewasa
4. Berakal
5. Waras
6. Orang merdeka (bukan budak)
7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji.
7 syarat diatas merupakan syarat sah dalam melaksanakan ibadah Haji dan ibadah Umroh, yaitu syarat yang harus terpenuhi untuk dapat melaksanakan ibadah Haji berdasarkan pada panggilan Allah SWT.
Allah berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Dan Firman-Nya,
“Dan (Allah) tidak menjadikan pada diri kamu semua dalam agama dari kepayahan.”
Maksud dengan keperluan pokok (primer) adalah apa yang diperlukan oleh seseorang dalam kehidupannya secara umum dan memberatkannya apabila tidak terpenuhi. Seperti buku-buku ilmiah bagi pencari ilmu. Kita tidak dapat mengatakan kepadanya, “Juallah buku anda dan tunaikanlah haji dari hasil penjualannya.” Karena hal itu termasuk kebutuhan pokok bagi dia. Begitu juga mobil yang dibutuhkan, Kita tidak dapat mengatakan kepadanya, “Juallah dan tunaikan haji dari hasil penjualannyanya.” Akan tetapi kalau dia mempunyai dua mobil, sementara dia hanya membutuhkan satu. Maka dia harus menjual salah satu mobilnya dan menunaikan haji dari dana penjualannya. Begitu juga tukang, tidak diharuskan menjual peralatan tukangnya karena hal itu sangat dibutuhkan baginya. Begitu juga mobil yang digunakan untuk bekerja dan menafkahi diri dan keluarga dari hasil sewa, tidak diharuskan menjualnya untuk melaksanakan haji. Di antara kebutuhan pokok adalah kebutuhan untuk menikah. Kalau dia membutuhkan dana yang dimilikinya untuk menikah, maka dia harus dahulukan menikah dibandingkan haji. Kalau (dia tidak membutuhkannya) maka didahulukan haji.
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/20 mengatakan, “Haji wajib diharuskan kalau semua persyaratan mampu terpenuhi. Izin suami bukan termasuk syarat di dalamnya. Suami tidak boleh melarangnya bahkan dianjurkan dia untuk bekerja sama dengan Istrinya dalam melaksanakan (ibadah haji) yang wajib ini.”
Selain syarat wajib tersebut, calon jamaah juga diharuskan untuk memenuhi syarat Haji dan Umroh yang memang juga penting dalam hal pemenuhan dokumen perjalanan ibadah Haji dan Umroh, syarat Haji dan Umroh tersebut dalam mengikuti program perjalanan ibadah ke Tanah Suci bersama PT.MADINAH IMAN WISATA diantaranya adalah :
Syarat Haji dan Umroh
Persyaratan Umroh
- Pas Foto background putih, focus wajah 80% ukuran 3 x 4 = 5 Lembar, 4 x 6 = 5 Lembar
- Paspor asli dgn nama 3 kata contoh : Eko Junianto Dirgantoroyudho
- Buku Kuning (Buku Suntik Meningitis)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Buku Nikah Asli bagi yang berangkat Suami – Istri
- Akte Kelahiran Asli bagi yang berangkat anak
- Kartu Keluarga asli bagi yang berangkat wanita dengan umur diatas 45 th.
- Bagi wanita yang berangkat sendiri usia dibawah 45 th, dikenakan biaya mahram
- Menyerahkan deposit USD. 500,-
Persyaratan Haji
- Pas Foto background putih, focus wajah 80% ukuran 4 x 6 = 10 lembar, 3 x 4 =10 lembar
- Foto Copy KTP 10 lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga 5 lembar
- Foto Copy Pasport dengan tiga suku kata nama
- Foto Copy Buku Nikah / Akte Kelahiran / Ijazah
- Foto Copy surat Keterangan Sehat
- Foto Copy NPWP
- Menyerahkan Deposit USD 5.000
Sekian informasi mengenai syarat Haji dan Umroh, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum..